CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), aparat kepolisian dan TNI Kota Cimahi diterjunkan ke ruas jalan nasional tepatnya di Bundaran Jalan Mahar Martanegara, Leuwigajah, Kota Cimahi, Kamis (21/9/2023) untuk melakukan razia truk. Sejumlah truk besar angkutan barang hingga kontainer diberhentikan petugas gabungan.
Setelah diperiksa kelengkapan surat administrasi perjalanan, para awak sopir kemudian mendapatkan surat penindakan tilang dari petugas. Dalam kurun waktu 30 menit saja, sedikitnya ada 45 unit truk angkutan barang berbagai jenis ini terjaring operasi gabungan petugas.
Kendaraan ini terjaring operasi gabungan karena melanggar jam operasional. Kendaraan truk melintas di beberapa ruas seperti jalan Mahar Martanegara, Jalan Daeng hingga Jalan Cibaligo yang membuat sumber kemacetan saat jam sibuk.
“Di Tiga titik tersebut larangan operasional truk diberlakukan yaitu pukul 06.00 hingga 08.00 dan 16.00 hingga 18.00 WIB,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Cimahi, Rini Lusy.
Selain melanggar jam operasional, ternyata banyak truk angkutan barang ini tak juga dilengkapi dengan surat administrasi perjalanan. Tak hanya itu, petugas juga menindak awak sopir yang membawa kendaraan besar ini dalam keadaan overload atau mengangkut barang berlebihan. Sehingga membahayakan penumpang dan kendaraan lainnya. (uby)