CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Puluhan warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat akan buang sampah ke TPS yang ada di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023).
Petugas yang mendapati warga membuang sampah sembarangan langsung diberikan sanksi dan ditahan KTP-nya untuk menjalani sidang tipiring.
Warga yang terkena OTT sampah menjalani sidang oleh petugas di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Layaknya sidang pada umumnya, ada Hakim dan Jaksa dalam sidang sampah ini. Puluhan warga yang terbukti buang sampah tidak pada tempatnya disanksi denda sebesar Rp52.000.
“Sedikitnya ada 50 warga yang menjalani sidang tipiring ini. Mereka melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi.
Saat ini warga Kota Cimahi dibatasi membuang sampah, sebab masih dalam status darurat sampah paska TPA Sarimukti Kebakaran. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…