CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Puluhan warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat akan buang sampah ke TPS yang ada di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023).
Petugas yang mendapati warga membuang sampah sembarangan langsung diberikan sanksi dan ditahan KTP-nya untuk menjalani sidang tipiring.
Warga yang terkena OTT sampah menjalani sidang oleh petugas di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Layaknya sidang pada umumnya, ada Hakim dan Jaksa dalam sidang sampah ini. Puluhan warga yang terbukti buang sampah tidak pada tempatnya disanksi denda sebesar Rp52.000.
“Sedikitnya ada 50 warga yang menjalani sidang tipiring ini. Mereka melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi.
Saat ini warga Kota Cimahi dibatasi membuang sampah, sebab masih dalam status darurat sampah paska TPA Sarimukti Kebakaran. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…