CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan sebuah rumah di tengah perkebunan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (26/9/2023) sore. Dalam penggerebekan ini polisi tidak mendapati barang bukti, namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan pelaku berinisial WW di semak-semak perkebunan.
Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang kedapatan membawa ganja seberat 16 gram. Setelah dilakukan pengembangan barang tersebut dari WW dan MD.
“Mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Medan yang dikirim melalui bus dengan ditutupi ikan asin di atasnya. Itu untuk mengelabui petugas. Ganja kering seberat 10 kilogram ini rencananya akan diedarkan pelaku di kawasan Bandung Raya,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.
Selain merilis ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Cimahi pun menghadirkan 20 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya beserta barang bukti hasil pengungkapan selama sepekan terakhir.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis tentang narkotika serta tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uby)