BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Usai menjadi target pengejaran selama 2 hari, akhirnya AA dan RK diciduk petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (29/9/2023).
Kedua pria yang ternyata menderita penyimpangan seksual atau gay tersebut ditangkap petugas usai melakukan pencabulan secara bergilir terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur di tempat kost salah satu pelaku di kawasan Kujangsari, Kota Bandung.
Peristiwa pencabulan paksa ini berawal saat salah satu pelaku, AA sepakat untuk bertemu dan membawa korban ke tempat kostnya di kawasan Kujangsari pada 24 September silam. Saat tiba di tempat kost, pelaku bersama rekannya RK mencabuli paksa korban secara bergilir.
Petugas yang mendapatkan laporan dari orang tua korban, akhirnya menciduk kedua pria yang berorofesi sebagai pengemudi online di tempat kostnya masing masing.
“Aksi pencabulan tersebut berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di aplikasi kencan online khusus kelompok homoseksual,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 75e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3l23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ave)