BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) yang sebelumnya (23/10/2024) telah resmi diluncurkan untuk menciptakan kesetaraan dalam pembangunan antara desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.
Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas merupakan sebuah upaya yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan kelurahan. Setiap kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran pembabgunan untuk setiap RW sebesar 100 juta rupiah yang bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan di RW tersebut.
“Tapi pengelolaan anggaran ini tetap dipegang oleh kelurahan yang kemudian melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW berdasarkan musyawarah kelurahan,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung, Supardian.
Ia menjelaskan tujuan dari PSPKB adalah mewujudkan sinergitas kinerja kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini, lanjutnya akan bisa dicapai melalui pelaksanaan musyawarah pembangunan kelurahan atau yang sering disebut sebagai “Rembug Kelurahan”.
Tujuan Utama Program PSPKB
- Percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Program ini akan memungkinkan kelurahan untuk lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
- Peningkatan kinerja dan penguatan kapasitas kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan karena akan membuat kemampuan kelurahan dalam mengelola pembangunan meningkat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat;
- Mendorong inovasi di kelurahan;
- Membuat pembangunan antara desa dan kelurahan menjadi seimbang.
Ruang lingkup kegiatan PSPKB sangat beragam, mencakup penguatan kelembagaan, infrastruktur, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
“Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pemberian insentif untuk RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya,” jelas Supardian.
PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini, sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB. Dengan adanya program ini, kelurahan di Kabupaten Bandung dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. (fal)