PASBANDUNG

Kesadaran Lalu Lintas Pengendara Angkutan Barang Mulai Meningkat

ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Tim gabungan menggelar operasi penegakan hukum di kawasan Bunderan Leuwigajah Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi, Rabu (25/10/2023) kemarin. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengendara kendaraan angkutan barang memenuhi aturan kelengkapan hingga dokumen kendaraan.

Operasi gabungan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi-TNI. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara angkutan barang. Terutama memeriksa kondisi kendaraan hingga kelengkapan dokumen kendaraan seperti buku KIR, surat ijin angkutan barang, hingga STNK dan SIM pengemudi.

Petugas pun memberikan sanksi bagi kendaraan yang melanggar berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Kepala Dishub Kota Cimahi Ruswanto mengatakan, kegiatan razia gabungan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam kondisi aman dan layak untuk beroperasi.

“Penegakan hukum sesuai tupoksi Dishub Kota Cimahi terutama terhadap angkutan barang. Kegiatan bersinergi dengan kepolisian dan TNI, harapannya setiap angkutan barang yang ada memenuhi aturan berlaku mulai dari kelaitan kendaraan dan administrasinya. Terutama untuk menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ruswanto mengatakan, tiap jenis kendaraan ada aturannya. “Apakah sesuai peruntukan atau tidak. Kami juga membawa penguji kendaraan untuk memeriksa kelaikan kendaraan angkutan barang tersebut,” ucapnya.

Menurut dia, kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. “Makanya kita antisipasi lewat gakum, harapannya masyarakat sadar dan memenuhi aturan berlaku,” tuturnya.

Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie menambahkan, pantauan di lapangan hasil kegiatan gakum rutin menunjukkan kesadaran pengguna kendaraan angkutan barang mulai meningkat untuk menaati aturan berlalu lintas.

“Dilihat dari penindakan terhadap pelanggaran mulai berkurang. Kegiatan gakum juga sekaligus sosialisasi kepada pengguna kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Cimahi,” jelasnya.

Pelanggaran yang ditemukan diantaranya buku uji kir angkutan barang yang tidak berlaku. “Kebanyakan kendaraan luar kota yang melintas Cimahi, untuk aturan uji kir sebetulnya tiap daerah selama dan harusnya ditaati semua angkutan barang,” tuturnya. (uby)

Uby

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

2 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

3 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

3 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

4 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

5 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

6 jam ago