JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran kodek etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023) di Mahkamah Konstitusi.
Jadwal Penyampaian Putusan
Dilansir dari ANTARA, Jimly menyebut dampak putusan tersebut membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November. Yakni sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Ketua MKMK itu menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan tersebut agar adanya kepastian.
“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.
Menurutnya, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara. “Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.
Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. “Banyak ‘kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.
Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup pukul 14.00 WIB. (ran)