JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyampaikan surat permohonan pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaan Johnny karena menurutnya tidak terkait dengan kasus yang dihadapinya.
“Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut,” kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023)
Dilansir dari ANTARA, tim kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
“Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut. Sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami,” kata tim kuasa hukum Johnny G Plate.
Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya. Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut.
Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), pukul 09.00 WIB.