BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kecurangan atau pelanggaran saat kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandara meminta masyarakat bisa menyampaikan pelaporannya itu melalui akun media sosial Bawaslu Kota Bandung. Bawaslu juga akan merahasiakan identitas pelapor.
“Tentu kami akan tindaklanjuti (laporan) itu sepanjang bukti-bukti cukup. Kami akan tetap merahasiakan identitas pelapor, karena mekanisme penanganan pelanggaran itu ada dua. Pertama temuan dan kedua laporan. Jika pelapor takut melaporkan ya itu bisa kami jadikan sebagai informasi awal yang kemudian kami jadikan sebagai temuan,” terangnya.
Sementara untuk proses penanganan pelanggarannya, Dimas mengaku pihaknya bakal meregister ke dalam temuan yang ditemukan pihaknya atas informasi awal yang disampaikan masyarakat. Sehingga sifatnya bukan laporan.
“Di hari pertama pelaksanaan kampanye belum ada laporan atau pun temuan yang masuk ke Bawaslu Kota Bandung,” ujar Dimas. (rif)