BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua Program Studi Universitas Pasundan (Prodi Unpas) meraih predikat akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Diantaranya Program studi Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) dan Hubungan Internasional (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Akreditasi Unggul prodi Ilmu Hukum ditetapkan berdasarkan SK BAN-PT No. 4912/SK/BAN-PT/Ak/KP/S/XI/2023 dan berlaku mulai 28 November 2023-5 Mei 2025. Sementara prodi Hubungan Internasional berdasarkan SK BAN-PT No. 4915/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/XI/2023 dan berlaku mulai 28 November 2023-30 Desember 2025.
Predikat akreditasi Unggul ini diperoleh melalui penyetaraan dari peringkat akreditasi A menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Akreditasi Unggul merupakan peringkat teratas dalam tingkatan akreditasi yang mengisyaratkan mutu dan kualitas pendidikan di kedua prodi sudah sangat baik.
Kini Unpas memiliki 7 prodi terakreditasi Unggul dan 12 prodi terakreditasi A dengan diraihnya akreditasi Unggul prodi Ilmu Hukum dan Hubungan Internasional.
Unpas terus mendorong prodi terakreditasi A, terutama yang belum terkoneksi dengan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk memanfaatkan ISK dan mengonversi akreditasi menjadi Unggul.
Raihan akreditasi Unggul pada dua Prodi di Unpas ini semakin memperkuat komitmen civitas akademika di prodi Ilmu Hukum dan Hubungan Internasional untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi civitas akademika FH Unpas. Semua kontirbusi, penelitian, dan upaya kolaboratif telah membuahkan hasil yang gemilang. Untuk itu, kami berkomitmen untuk menyatukan semangat dan maju membangun pendidikan yang bermutu,” tulis IG @hukumunpas.
“Semoga prodi Hubungan Internasional dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menginspirasi serta menjadi tempat berkembang untuk orang-orang di dalamnya,” tulis IG @hi_pasundan. (*/ran)