BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merubah format debat pemilihan presiden (pilpres) 2024 yaitu memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Maka dari itu, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019. Alasan tidak adanya debat khusus ini menurut Ketua KPU Hasyim Asyari untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik.
Hasyim menambahkan format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres. Kesepakatan dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023) lalu.
Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq menilai Ketua KPU Hasim Ashari telah melakukan pembohongan publik.
“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan soal tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ungkapnya.
Selain itu ditegaskan, keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri oleh seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres & 2 kali debat cawapres.
“Bahkan dalam penjelasan pasal 277ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.
Maman menilai dengan keputusan ini, KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.
“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. bahkan Undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” tegas Maman.
Melalui keputusan ini, KPU dapat diduga melalukan pelanggaran asas pemilu dan melakukan pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana pemilu.
Politisi PKB ini menghimbau agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif.
“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya. (uby)
WWW.PASJABAR.COM -- Tim pemenangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie merespons hasil quick count Pilgub Jawa Barat 2024.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Cawagub Jawa Barat Erwan Setiawan melakukan aksi sujud syukur di hadapan orang…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih Timnas Putri Indonesia Satoru Mochizuki bangga dengan kerja keras timnya saat mengalahkan…
WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Putri Indonesia menang 1-0 atas Malaysia dalam fase Grup B Piala AFF…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Rabu, 27 November, Pilkada Serentak 2024 khususnya di daerah Dago, berlangsung dengan…
WWW.PASJABAR.COM -- Perkembangan pesat Timnas Indonesia belakangan ini menarik perhatian dunia. Bahkan, Roberto Mancini yang…