BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Jelang pemilihan umum februari 2024 nanti, jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masih jauh dari kata ideal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode Periode 2019 – 2023 Wawan Kurniawan M.Ag dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Masyarakat dan Stakeholder se-Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung.
“Idealnya satu Kelurahan 4 Orang, namun dengan adanya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang,” Kata Wawan, Senin 11 Desember 2023.
Oleh karenanya, tegas Wawan, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama – sama mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar guna menghindari potensi gugatan setelah pencoblosan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayahnya.
Wawan mengatakan, setidaknya ada 10 point dalam partisipatif yakni pendidikan pemilih, transparansi, partisipasi masyarkat, pelatihan pengawas pemilu dan keterlibatan lembaga sipil.
“Selain itu, harus diperhatikan juga kemudahan akses informasi publik, pengawasan teknologi, pelaporan dan tanggapan cepat, kolaborasi dan edukasi hukum,” pungkasnya.***