BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masa kampanye Pemilu serentak yang telah berlangsung saat ini tinggal menyisakan 60 hari masa kampanye. Mengingat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan kepada media, baik media elektronik, radio dan media massa untuk dapat menaati peraturan yang telah diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
“Berdasarkan peraturan, peserta pemilu tidak boleh berkampanye oleh influencer atau platform media sosial pribadi. Perihal metode kampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring dapat berkampanye mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Kamis (14/12/2023).
Suharti menyampaikan media massa cetak maksimal satu halaman per hari. Sementara iklan di media televisi 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per masing masing iklan. Namun harus berlaku sama tiap partai politik jangan hanya menerima dari salah satu partai.
Pihaknya berharap media massa di Kota Bandung tidak ada yang terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut. Sanksi berupa denda senilai puluhan juta rupiah. “Untuk itu hati-hati dalam menerima iklan,” imbau Suharti. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 khusus Grup C Zona Asia sangat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akhirnya kembali merasakna kemenangan. Dua gol kemenangan Persib dicetak masing-masing…
WWW.PASJABAR.COM -- AFC atau Konfederasi Sepak Bola Asia telah merespon permohonan Asosiasi Sepak Bola Bahrain…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengurus Besar Paguyuban Pasundan menggelar rapat kerja (Raker) Paguyuban Pasundan bertema Transformasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat pencapaian signifikan dengan mengangkut 5,8…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Belantara Foundation bersama mitra dari sektor swasta Jepang melaksanakan penanaman bibit pohon…