BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kabupaten Bandung meraih predikat “Zona Hijau” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Kamis (15/12/2023).
Kabupaten Bandung memperoleh nilai tinggi sebesar 96,16 dan mendapat opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Hal ini sekaligus menjadikan Kabupaten Bandung sebagai Kabupaten dengan penilaian pelayanan publik terbaik di Jawa Barat.
Penghargaan disampaikan dalam acara “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik”. Penghargaan ini diselenggarakan secara hibrid dan diikuti secara daring oleh Pemerintah Kabupaten Bandung di Command Center Kabupaten Bandung.
Lokus penilaian mencakup empat dinas dan dua Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Soreang, dan Puskesmas Katapang.
Ombudsman RI, dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan penilaian kepatuhan terhadap 586 lembaga yang terdiri atas 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Hasil penilaian tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 414 lembaga masuk dalam zona hijau, 133 lembaga zona kuning, dan hanya 39 lembaga berada dalam zona merah. Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah zona hijau sebanyak 272, zona kuning 250, dan zona merah sebanyak 64.
Pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Dengan peningkatan jumlah lembaga yang meraih predikat zona hijau, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pemenuhan standar pelayanan publik yang lebih baik. Sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Ombudsman tidak hanya menyelesaikan keluhan masyarakat, tetapi juga melakukan tindakan preventif terkait pencegahan maladministrasi.
“Penilaian kepatuhan ini memperhatikan empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan,” katanya.
Mokhamad Najih menyebutkan bahwa penilaian kepatuhan ini dapat menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan terhadap pengawasan internal melalui atas langsung serta yang tak kalah penting adalah bahwa hasil penilaian ini dapat digunakan untuk mengevaluasi program reformasi birokrasi pemerintah dalam hubungannya dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang prima membutuhkan kerja sama, disiplin, dan perubahan budaya kerja antarlembaga. Penilaian kepatuhan bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai tolak ukur untuk penguatan pengawasan internal. Serta evaluasi program reformasi birokrasi pemerintah,” jelasnya. (ctk)