BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pedagang Kaki Lima di Kawasan Dalem Kaum Kota Bandung kembali berjualan pada hari Sabtu (30/12/23). Para PKL mengaku mereka nekat kembali berjualan di ruas Jalan Dalem Kaum karena desakan kebutuhan ekonomi, terlebih menjelang pergantian tahun.
Para PKL menolak untuk direlokasi ke basement Mesjid Raya Bandung dengan alasan sirkulasi udara yang buruk. Selain itu basement Mesjid Raya Bandung bukan diperuntukan untuk berjualan, namun untuk parkir kendaraan.
Akibatnya, suasana di jalan Dalem Kaum Kota Bandung kembali tegang setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung akan menertibkan para PKL tersebut sabtu siang.
PKL yang enggan disebutkan namanya membandingkan antara PKL Dalem Kaum dan PKL Lengkong Kecil yang hingga kini dibiarkan berjualan meski berada di badan jalan. Sedangkan PKL Dalem Kaum berada di jalan mati yang tidak dilalui kendaraan mermotor.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman menjelaskan, Pemkot Bandung tak akan merubah keputusan. Sebab, daerah Dalem Kaum meskipun jalur pedestrian, tetap masuk zona merah PKL sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011.
“Dalem Kaum itu zona merah. Kita semua kan hanya melaksanakan Perda, sepanjang aturannya belum diubah. Jadi opsi terdekat, ini ada alternatif ke bawah atau basement Alun-alun. Jadi Insyaallah kita tidak akan mematikan kehidupan mereka ya. Tapi mereka juga harus mengerti, kalau yang boleh jualan itu zona kuning dan hijau. Pokoknya merah jangan,” kata Atet, Rabu (27/12/2023).
Hingga berita ini diterbitkan masih terjadi dialog antara perwakilan para PKL dengan Satpol PP Kota Bandung.