GARUT, WWW.PASJABAR.COM — Kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil untuk bisa membeli pertalite dengan jumlah banyak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat diungkap oleh Polres Garut.
“Tersangka membeli BBM jenis pertalite selama satu minggu sebanyak 1.350 liter dengan cara awalnya tersangka merakit atau memodifikasi tangki bensin kendaraan mobil,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu (14/1/2024).
Dilansir dari ANTARA, Ari menuturkan jajaran Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan BBM subsidi di Kabupaten Garut, selanjutnya dilakukan penyelidikan, Jumat (12/1/2024).
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial GP (30) di rumahnya Kecamatan Samarang, Garut, tidak lama setelah melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 465 liter di salah satu SPBU di Garut.
“Tersangka diamankan di rumahnya setelah melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 465 liter,” katanya.
Sekali Pembelian Mampu Mengangkut 450 Liter
Ari mengungkapkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka setiap satu kali pembelian BBM pertalite mampu mengangkut sebanyak 450 liter yang dibelinya di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Garut, dan dalam kurun waktu sepekan bisa mencapai 1.350 liter.
Tersangka dalam melakukan aksinya itu, kata dia, dengan menggunakan mobil Mitsubishi Kuda yang sebelumnya sudah dirakit atau dimodifikasi tangki BBMnya yang disambungkan ke jeriken di dalam mobil agar bisa menampung lebih banyak.
“Tersangka memasukkan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut ke dalam 15 (jeriken) dengan kapasitas 30 liter,” katanya. Ia mengatakan tersangka melakukan pengangkutan BBM subsidi dengan kapasitas besar itu untuk dijual kembali dari harga beli Rp10 ribu per liter dijual menjadi Rp12 ribu per liter dengan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta, dan dari kegiatan yang dilakukan selama delapan bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp32 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit kendaraan Mitsubishi Kuda warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi, kemudian 15 jerigen kapasitas 30 liter, dan satu galon kapasitas 15 liter berisikan BBM pertalite, kemudian satu buah mesin pompa. (ran)