JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap para pegawai tersebut.
“Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, yang Pas Jabar lansir dari ANTARA pada Rabu (17/1/2024).
Syamsuddin menyebut sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah yakni melakukan pungli.
Ia mengatakan sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
“Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Albertina. (ran)