BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini belum menaikan pajak hiburan seperti yang saat ini ramai di protes para pengusaha hiuran. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.
“Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih menunggu kepastian terkait kenaikan pajak hiburan yang masih menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun kini telah mengkaji kembali kenaikan tarif pajak hiburan tersebut,” ujarnya, belum lama ini.
Wacana kenaikan pajak hiburan itu pun saat ini sedang di judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) oleh beberapa asosiasi hiburan di Kota Bandung seperti PHRI, Apinda, Asti dan beberapa asosiasi lainya.
Menanggapi hal itu, Ema mengatakan jika Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknik terkait kebajikan pajak hiburan.
“Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menko Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Marves.red) dan itu menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Diungkapkannya, pihaknya melihat dinamika perubahan peraturan terkait pajak dan retribusi daerah Kota Bandung jelas menunjukan komitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai perda nomor 1 tahun 2024.
“Jadi tunggu saja keputusan pemerintah pusat nantinya bagaimana , karena menunjukan kesadaran pemerintah dalam membuat keputusan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya. (rif)