BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Heboh kemunculan video asusila saat pelaksanaan Deklarasi Kemunduran Demokrasi yang digelar Civitas Akademika ITB, yang digelar Senin (5/2/2024) sore secara hybrid, video tersebut muncul dalam zoom meeting.
Deklarasi sendiri dilaksanakan di Gedung Ganesha Bandung, setelah sebelumnya direncanakan di ITB Gedung Labtek 8, namun kabarnya tidak mendapatkan ijin pihak rektorat, sehingga Deklarasi pindah ke Gedung Sasana Budaya Ghanesa, Jalan Babakan Siliwangi.
Sementara itu, munculnya video asusila tersebut sontak membuat gaduh para peserta Deklarasi, menanggapi hal itu, pihak ITB berencana akan membawa ke ranah hukum atas munculnya video asusila tersebut.
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB, Prof Daryono Hadi Tjahjono mengatakan jika pihaknya akan melakukan diskusi bersama civitas ITB lainnya terkait kemunculan video. “Kami berdiskusi untuk membawa keranah hukum,” tuturnya.
Kemunculan video asusila ini bermula saat salah satu peserta yang mengikuti deklarasi secara daring. Kemuncul video tak senonoh saat on cam melalui zoom meeting membuat heboh se isi ruangan Gedung.
Daryono mengatakan munculnya video asusila di layar zoom ada pihak pihak yang tidak suka dengan kegiatan deklarasi kemunduran demokrasi yang dilakukan civitas ITB.
“Kami civitas akademika ITB meminta maaf atas penayangan video asusila tersebut, dan menyayangkan bisa muncul ini merupakan kelenggahan dari pihak kami. Namun ini akan kami usut siapa yang melakukannya,” tegasnya.
Dalam deklarasi dibacakan oleh salah satu civitas akademika ITB ada sembilan poin, yakni Pertama, mendukung pilpres yang jujur, adil, dan damai, serta menjunjung hak asasi setiap pemilih.
Kedua, mendukung pemimpin sebagai negarawan serta menjadi teladan dalam menegakkan aturan hukum dan etika publik untuk membangun demokrasi yang berkualitas.
Ketiga, mendukung pemimpin dan pihak pihak yang terlibat untuk mencapai tujuan mewujudkan negara republik Indonesia sebagai negara hukum, yang menjunjung tinggi asas-asas ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Keempat, mendukung pemimpin dan pihak pihak yang terlibat untuk menjunjung sikap netral dan non-partisan dalam proses demokrasi, yang berada di atas semua kelompok dan golongan.
Kelima, mendorong para pemimpin bangsa untuk berperan sebagai penengah dalam masyarakat yang terpolarisasi saat ini, dengan mengayomi semua kelompok dan golongan yang berbeda, untuk menghindari keterbelahan masyarakat yang mengancam kesatuan bangsa.
Keenam, mendorong pemimpin dan pihak-pihak yang terlibat untuk mendahulukan kepentingan negara-bangsa yang lebih besar di atas kepentingan kelompok dalam setiap tindakannya, dengan semangat kebersamaan, kerja sama, dilandasi asas keadilan dan inklusivitas.
Ketujuh, mendorong pemimpin dan pihak pihak yang terlibat menjalankan sikap adil dan berpihak kepada semua dalam proses demokrasi, dengan memberikan fasilitas dan perlakuan yang sama bagi setiap kontestan pilpres, untuk menjaga pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedelapan, mendorong pemimpin dan pihak-pihak yang terlibat untuk mendahulukan pembangunan fondasi kepemimpinan bangsa yang kuat secara terstruktur dan sistematis untuk mempersiapkan pemimpin masa depan, yang memiliki integritas, rasa keadilan, prestasi, serta kinerja tinggi, untuk membawa kepada kemajuan bangsa.
Kesembilan, mendorong pemimpin meningkatkan kualitas institusi pendidikan dan sumberdayanya dengan memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan dengan prioritas menggunakan sumberdaya dan teknologi dalam negeri. (uby/tie)