CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu rumah tangga hanya bisa tertunduk lesu ketika dirinya tertangkap Satnarkoba Polres Cimahi saat jual narkoba jenis sabu di kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AAS ini terbukti menyimpan sabu seberat 20 gram siap edar. Pelaku beranak lima ini nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi, sebab suaminya menganggur.
Selain terdesak ekonomi, pelaku yang sedang hamil ini pun di iming-imingi uang besar oleh seorang bandar yang saat ini masih DPO. Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, pelaku yang berumur 39 tahun ini terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Selain pelaku AAS, Satnarkoba Polres Cimahi juga menangkap 3 pelaku lainnya di sepanjang bulan Januari dengan total barang bukti 148 gram sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah.
Satnarkoba Polres Cimahi akan terus menangkap para pelaku yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. (uby)