JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang untuk memperingati Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek mulai diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Jasa Marga akan mendukung pembatasan tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Jumat (9/2/2024).
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group berlaku mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 hingga Minggu (11/2/2024) pukul 24.00.
“Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, pemerintah memberlakukan sejumlah pengaturan lalu lintas.
Langkah yang dilakukan, di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan. (ran)