BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku DH, PB, RM dan FS yang melakukan pencurian dengan kekerasan serta penyekapan terhadap dua orang ART dan seorang anak berumur 14 tahun. Sementara, saat ini polisi masih melakukan pengejaran satu orang pelaku lagi bernisial RS.
“Para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di komplek perumahan tersebut. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu dan menodongkan senjata api kepada salah seorang ART serta para pelaku yang mengaku dari BIN,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (13/2/2024).
Budi mengatakan saat ditangkap di Kabupaten Garut, dua orang pelaku melakukan perlawanan kepada polisi. Akibatnya, dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ave)