BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Pemusnahan ini pun disaksikan langsung oleh aparat Kepolisian dan Bawaslu Kota Bandung.
Sebanyak 10 ribu surat suara di musnahkan yang ditemukan rusak saat proses sortir lipat dimusnahkan pada Selasa (13/2/24) sore.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan ataupun hal yang tidak diingkan lainya.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, sebanyak 10 ribuan surat suara dari lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD RI ditemulan rusak dan tak layak.
Diketahui surat suara rusak terdiri dari surat suara Presiden dan Wapres sebanyak 943 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 1.910 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 3.428 lembar, surat suara DPRD Kota sebanyak 1.992 lembar, dan surat suara DPD RI sebanyak 3.160 lembar.
Selain itu, Wenti menegaskan logistik pemilu sudah seluruhnya didistribusikan ke Kecamatan se-Kota Bandung, dan sudah melalui penyortiran dan pelipatan yang baik dan benar. (Arf)