BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/2/2024) siang. Warga mendatangi PN Bandung untuk menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan.
Warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan sempat hadir dalam sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning sendiri diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.
Namun karena warga menolak, hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning untuk dijadwalkan kembali. Selain menolak sidang Aanmaning tersebut, mereka meminta agar putusan ekseskusi lahan Dago Elos untuk dibatalkan.
Seperti diketahui, PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Gugatan itu dikabulkan dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017. Karena itulah, pihak pemohon PT Dago Inti Graha meminta PN Bandung untuk melayangkan Aanmaning atau teguran agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.
Usai sidang, ratusan warga keluar gedung PN Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan. Aksi ini sempat membuat arus lalulintas tersendat.
Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.
“Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, alasannya dikarenakan banyak objek sengketa yang tidak sesuai dan banyak subjek yang memang diulang dan tidak jelas keberadaannya,” ujar Dafa.
“Oleh karenanya bisa dipastikan bahwa putusan dari PN sampai peninjauan kembali cacat formil,” ujarnya.
Menurutnya, PN Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun dengan tegas Dafa menyatakan, warga sampai kapanpun akan menolak adanya eksekusi lahan.
“Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut,” katanya. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…