PASBANDUNG

Ratusan Warga Dago Elos Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi Lahan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/2/2024) siang. Warga mendatangi PN Bandung untuk menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan.

Warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan sempat hadir dalam sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning sendiri diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.

Namun karena warga menolak, hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning untuk dijadwalkan kembali. Selain menolak sidang Aanmaning tersebut, mereka meminta agar putusan ekseskusi lahan Dago Elos untuk dibatalkan.

Seperti diketahui, PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Gugatan itu dikabulkan dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017. Karena itulah, pihak pemohon PT Dago Inti Graha meminta PN Bandung untuk melayangkan Aanmaning atau teguran agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.

Usai sidang, ratusan warga keluar gedung PN Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan. Aksi ini sempat membuat arus lalulintas tersendat.

Warga Tolak Aanmaning PN Bandung

Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.

“Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, alasannya dikarenakan banyak objek sengketa yang tidak sesuai dan banyak subjek yang memang diulang dan tidak jelas keberadaannya,” ujar Dafa.

“Oleh karenanya bisa dipastikan bahwa putusan dari PN sampai peninjauan kembali cacat formil,” ujarnya.

Menurutnya, PN Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun dengan tegas Dafa menyatakan, warga sampai kapanpun akan menolak adanya eksekusi lahan.

“Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut,” katanya. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

10 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

11 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

12 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

13 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

13 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

13 jam ago