BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — DPRD Kota Bandung, melalui Pansus 8, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Bandung ingin mendongkrak daya saing prestasi olahraga dan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
“Mudah-mudahan pembahasan Perda ini makin lengkap. Karena memang tujuan dibahasnya Perda ini adalah untuk percepatan daya saing prestasi keolahragaan di Kota Bandung. Serta upaya untuk mendukung peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Selasa (27/2/2024).
Asep mengatakan, pihaknya kini sudah mulai melakukan pembahasan dengan menggelar ekspos, FGD dengan para insan olahraga, KONI dan beberapa organisasi olahraga. Selain itu, pihaknya juga sudah menyerap banyak informasi dari masyarakat
Selain itu, kata Asep, Raperda ini dibahas untuk meningkatkan indeks kebugaran jasmani. Juga meningkatkan indeks pembangunan pemuda, indeks prestasi olahraga dan juga indeks kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan kita ingin bahwa para insan olahraga yang sudah punya peran cukup besar mengharumkan nama Kota Bandung itu mendapatkan perhatian lebih,” ungkapnya.
Melalui Perda ini juga, kata Asep, pihaknya mendorong untuk pembuatan fasilitas-fasilitas publik terkait olahraga yang memadai di Kota Bandung. Selain itu, ada beberapa pembahasan lainnya yang dilakukan di dalam Perda ini di antaranya soal pembinaan dan pengembangan olahraga.
Kemudian pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pengaturan terkait dengan pelaku olahraga bahkan dan bahkan termasuk sarana dan prasarana olahraga yang tersebar di wilayah Kota Bandung.
“Termasuk kita juga ingin bahas terkait dengan pendanaan keolahragaan. Bahkan, hari ini dengan perkembangan teknologi, kita juga ingin melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi olahraga.
Menurut Asep, hal yang tidak kalah penting karena melalui perda ini pihaknya juga ingin mendorong peran serta masyarakat untuk memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam kegiatan keolahragaan.
“Dalam perda ini juga dibahas bagaimana hubungan olahraga dengan industri olahraga. Termasuk standarisasi, akreditasi dan sertifikasi bagi para pelaku olahraga. Serta juga pengaturan atau pembatasan pengaturan supaya tidak terjadi hal-hal misalnya doping dan sebagainya. Itu yang dibahas dalam Perda Keolahragaan,” ungkapnya. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemain Persib Dimas Drajad, langsung gabung dengan Timnas ke Bahrain, setelah kepulangan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peringtan HUT TNI Jawa Barat dipusatkan di Makodam III Siliwangi, Sabtu (5/10/2024).…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Raih program Kompetensi Kampus Merdeka Kemenristekdikti, Prodi Bahasa Indonesia FKIP Universitas Pasundan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp295 juta…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aktor Dito Darmawan sebagai pemeran utama bakal beradu akting dengan penyanyi Maizura…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim Teknik Mesin Universitas Pasundan (Unpas) meraih dua penghargaan dalam ajang Lomba…