PASBANDUNG

Polisi Ringkus Dua Orang Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu di Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni LS dan CI.

Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.

“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (5/3/2024)

“Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk nike dan satu unit laptop dan satu akun shopee,” ujarnya.

Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.

“Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorativ justice (rj),” tuturnya.

“Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.

“Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp300.000 sampai Rp320.000,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu.

“Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Kusworo.

“Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (ctk)

Cutang

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

5 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

6 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

9 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

10 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

11 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

12 jam ago