CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 14 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Penjelasan BPJPH Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal

Nurrani Rusmana
8 Maret 2024
Penjelasan BPJPH Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal

Antiseptik beralkohol dengan label halal. (Foto: kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Beredar postingan dari akun X @onecak beberapa hari lalu mengenai sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal”.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik beralkohol bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki label halal.

“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang dilansir Pasjabar dari kemenag.go.id pada Kamis (6/3/2024).

Baca juga:   Honor Magic V Flip 2 Resmi Meluncur dengan Kamera 200 MP

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

“Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Baca juga:   Malam Ini KPU Gelar Debat Capres Pertama

Titik Kehalalan Alkohol Penting Dipahami

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

Baca juga:   Aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook Sempat Down

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tegasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: alkoholantiseptikantiseptik beralkohol dengan label halal


Related Posts

PASDUNIA

Google Doodle Kenalkan Dokter Pelopor Cuci Tangan Pakai Sabun

20 Maret 2020

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas U22 Indonesia Toni Firmansyah (kiri) berupaya melewati adangan pesepak bola Timnas Myanmar Oakkar Naing (kedua kanan) pada pertandingan babak penyisihan Grup C Sepak Bola SEA Games 2025 di The 700th Anniversary of Chiang Mai Stadium, Chiang Mai, Thailand, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/NAY/sth/foc.(ANTARA FOTO/NAY)
HEADLINE

PSSI Terbagi Faksi, Tanggung Jawab Zainudin Amali Gagal SEA Games

14 Desember 2025

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kegagalan Timnas U-22 Indonesia meraih medali di SEA Games 2025 telah memicu kritik tajam...

Nadia Aisha Nurazmi.(DOK INSTAGRAM/@TIMINDONESIAOFFICIAL)

Perenang Indonesia Lolos Final Renang SEA Games 2025 & Pecahkan Rekor Nasional

14 Desember 2025
Mohamed Salah mendapatkan aplaus dari fans usai kembali memperkuat Liverpool. (REUTERS/Phil Noble)

Mohamed Salah Comeback, Langsung Assist Gol Kedua Liverpool

14 Desember 2025
Ilustrasi kontingen Indonesia di SEA Games 2025. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

14 Desember 2025
(Foto: Official Persib)

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

14 Desember 2025

Highlights

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

Marc Klok Tegaskan Persib Bidik Kemenangan Lawan Malut United

Malut United Vs Persib Super League 2025/2026: Tanpa Hodak

Alumni Network Forum 2025 FIB Unpad Dorong Reputasi QS Ranking

Teh Aanya Desak Mendagri Tindaklanjuti 10 CDOB dan Aspirasi Penting Jawa Barat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.