BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pedagang Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menggelar aksi damai dan mengajukan tiga permintaan kepada pihak PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) sebagai pengelola.
Isi tuntutannya, terkait tindakan penggembokan terjadap sejumlah kios di Pasar Baru Trade Center oleh Pihak DSMJ, beberapa waktu lalu.
“Kami meminta gembok tersebut dibuka, karena ini merupakan tindakan yang sangat tidak adil. Mengingat penggembokan dilakukan menjelang bulan Ramadan. Sementara itu adalah moment dimana para pedagang mendapatkan banyak rejeki,” ujar Wakil dari Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Haidir A. Simail.
Haidir mengatakan, pihaknya meminta dilakukan pembukaan gembok. Namun, pembuatan atas kesepatan pihak pengembang dan pedagang. Sehingga, untuk kios yang memang masih akan digunakan untuk berjualan, bisa dipakai kembali. Termasuk hak untuk menggunakan kios tersebut dikembalikan. Sehingga tidak ada larangan untuk menggunakan kios dan semua fasilitasnya.
“Sementara ini, untuk pemilik kios yang tidak membayar sewa kepada pengembang, maka kiosnya digembok. Para pedagang tidak memperpanjang lantaran uang sewanya sangat tinggi,” terangnya.
Sedangkan untuk kios yang memang tidak akan digunakan, maka tidak masalah jika ingin digembok.
Waktu Verifikasi Minta Diundur
Selain itu, yang juga menjadi tuntutan adalah agar waktu untuk verifikasi diundur hingga akhir April. Termasuk juga kesempatan untuk membayar uang sewa juga diperpanjang. Pasalnya ada beberapa pedagang, yang Surat Pemaiakan Tempat Berjualan (SPTB) tidak ada.
“Beberapa pedagang ada yang SPTB nya hilang, ada yang dibank. Sehingga harus diurus. Sementara untuk melakukan verifikasi membutuhkan SPTB tersebut sebagai bukti pedagang menyewa kios,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kios di Pasar Baru Trade Center digembok oleh pengembang, karena belum melakukan verifikasi dan belum memperpanjang SPTB. Para pedagang yang belum melakukan verifikasi, mendapatkan surat peringatan 1 dan 2 yang isinya laranga berjualan, penggembokan ruang dagang dan harus meninggalkan barang dagangan.
“Ini perlakukan yang sangat tidak adil dan dzolim,” tuturnya.
Disinggung mengenai harga kios yang menjadi keberatan pihak pedagang, Haidir mengatakan, jumlahnya bervariasi bergantung luas dan lokasi kios.
“Harga di basement dan di lantai dasar tentu akan berbeda. Harga juga tidak perkios namun per meter persegi,” jelasnya.
Haidir mengaku heran atas kebijakan pengembang yang memutuskan penggembokan secara sepihak.
“Apa untungnya mereka melakukan penggembokan, kan service charge tetap harus ditarik, tapi pedagang tidak punya kemampuan untuk membayar, karena tidak ada kegiatan berdagang,” tambahnya. (put)