PASNUSANTARA

Oknum Yayasan Mencoba Mengambil Alih Aset Ayah Atta Halilintar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Melalui kuasa hukumnya, ayah Atta Halilintar ingin menjelaskan permasalahan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya.

“Bulan suci ramadhan bulan penuh berkah, sebenarnya kita tidak mau mengotori ucapan serta perbuatan kita, tetapi nama baik klient saya di cemarkan dan difitnah,” ujar kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad, Lucky Omega Hasancdi Jakarta, Senin (11/3/2024).

Berikan Hak Gunakan Aset Selama Bertahun-tahun

Menurutnya bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmad, memberikan hak untuk menggunakan aset ayah Atta Halilintar tersebut. Serta memanfaatkan aset tersebut tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat. Dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatas namakan Yayasan.

“Bertahun-tahun pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab,” jelas Lucky Omega Hasan.

Pada akhirnya, putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

“Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri. Seharusnya tanah tersebut di peruntukan sebagai sarana pendidikan dan sosial,” paparnya.

Pihaknya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik, yakni melalui mediasi. “Secara surat kita sudah kirimkan. Bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapikan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad. Tapi ketika di tindak lanjuti mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Atas hal tersebut kata Lucky munculah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahka Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.

“kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid,” pungkasnya. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

7 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

8 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

9 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

10 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

10 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

10 jam ago