WWW.PASJABAR.COM — Puasa adalah ibadah dengan cara menahan lapar, haus, dan hal-hal lain yang membatalkan. Selain itu, selama puasa, kita juga harus menghindari sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Lalu, bagaimana dengan sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Berikut informasinya.
Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa?
Berkumur dan sikat gigi merupakan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dilansir laman NU online, kedua hal tersebut menjadi kekhawatiran sebagian orang karena takut dapat membatalkan puasa.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Kemudian, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menyampaikan penjelasan lain terkait hukum sikat gigi saat puasa. Sikat gigi harus hati-hati dan diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Oleh karena itu, orang yang berpuasa hendaknya menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Dengan demikian, sikat gigi saat puasa diperbolehkan, tetapi jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.