CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 15 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

Budi Arif
20 Maret 2024
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp1,3 miliar.

“Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga:   Bandung Zoo Siapkan Fasilitas Baru Saat Lebaran 2023

Terdakwa telah terbukti melakukan suap, ia mengungkapkan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun,” katanya.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga:   PAM Tirta Raharja Dapat Hibah Air Minum Berbasis Kinerja

Masa Penahanan Dikurangi

Nantinya masa penahanan dan penangkapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Baca juga:   Pejabat Tinggi di Pemkot Bandung Atur Uang Setoran 50 Juta di Dishub

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Tony Indra.

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. “Terima yang mulia,” tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Direktur PT MarktelKhairur Rijalsuap


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal
PASBANDUNG

Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal

22 Februari 2024
Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung
HEADLINE

Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung

31 Januari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Michael Carrick. (Foto: Getty Images/Aitor Alcalde)
HEADLINE

Misi Mustahil Michael Carrick: Debut di Derby Manchester dan Ujian Pemuncak Klasemen Arsenal!

15 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang perubahan kembali menghantam Old Trafford. Setelah pemecatan mendadak Ruben Amorim akibat konflik internal...

Momen ribut-ribut Enzo Fernandez dan Martin Zubimendi usai Chelsea vs Arsenal di Piala Liga Inggris. (Foto: Catherine Ivill - AMA/Getty Images)

Tensi Panas Stamford Bridge: Enzo Fernandez Mencengkeram Leher Zubimendi Usai Chelsea Disikat Arsenal!

15 Januari 2026
Getty Images Sport

Malam Kelam di Carlos Belmonte: Debut Alvaro Arbeloa Berujung Bencana, Madrid Tersingkir dari Copa del Rey!

15 Januari 2026
Foto: AFP/ABDEL MAJID BZIOUAT

Yassine Bounou Jadi Pahlawan! Maroko Bungkam Nigeria Lewat Adu Penalti dan Segel Tiket Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026
Alejandro Garnacho. (instagram/garnacho7)

Garnacho Menggila, Tapi Chelsea Tetap Tumbang di Stamford Bridge

15 Januari 2026

Highlights

Yassine Bounou Jadi Pahlawan! Maroko Bungkam Nigeria Lewat Adu Penalti dan Segel Tiket Final Piala Afrika 2025

Garnacho Menggila, Tapi Chelsea Tetap Tumbang di Stamford Bridge

Bandung Menggigil! Cuaca Dingin Picu Ancaman Flu dan ISPA

Pemerintah Mengalokasikan 4,8 T di Sektor Peternakan Sapi

Danlanud Husein Resmikan SPPG Cipatik di Kab Bandung Barat

Terinspirasi Masa Kecil, Pria Bandung Jual Nasi Goreng Gerobak Mini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.