BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya penahanan paksa terhadap AN.
AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam di Kejati Jabar.
AN adalah pihak swasta dari PT. PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, terkait pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 kebon waru bandung, Selasa (19/3/24) malam.
Penahanan dilakukan karena tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis, dalam pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi, pada pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kejati Jabar Juga telah melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka tersebut.
Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap AN, sementara dua tersangka lainnya, yakni Kepala BKPSDM Majalengka, dan pihak swasta berinisial M mangkir dari panggilan Kejati.
Selanjutnya pihak Kejati Jabar pun akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua tersebut. (Arf)