HEADLINE

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Dilansir dari ANTARA, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Salah satunya Harvey Moeis.

Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Suami dari Sandra Dewi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Tetapkan 16 Tersangka

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

5 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

7 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

8 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

8 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

8 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

9 jam ago