CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Budi Arif
29 Maret 2024
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah, mulai jalani sidang perdana sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).

Surat Dakwaan dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti, dengan didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang. Persidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Tim Voli Putra Indonesia Raih Medali Emas Hingga Coldplay Bakal Konser di Indonesia

Dalam dakwaan JPU disebutkan Yosep Hidayah didakwa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di Subang. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sidang pun berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI serta petugas dari Kejari Subang. Selanjutnya sidang akan gelar kembali pada Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga:   Belasan Produk Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Dalam perkara ini, Yosep Hidayah, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus pembunuhan ibu dan anakYosep Hidayah


Related Posts

pembunuhan ibu dan anak
PASJABAR

Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

10 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.