CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Budi Arif
29 Maret 2024
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah, mulai jalani sidang perdana sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).

Surat Dakwaan dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti, dengan didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang. Persidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto.

Baca juga:   Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Dalam dakwaan JPU disebutkan Yosep Hidayah didakwa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di Subang. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sidang pun berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI serta petugas dari Kejari Subang. Selanjutnya sidang akan gelar kembali pada Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga:   Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Leuwigajah, Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam perkara ini, Yosep Hidayah, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus pembunuhan ibu dan anakYosep Hidayah


Related Posts

pembunuhan ibu dan anak
PASJABAR

Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

10 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.