BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah, mulai jalani sidang perdana sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).
Surat Dakwaan dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti, dengan didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang. Persidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto.
Dalam dakwaan JPU disebutkan Yosep Hidayah didakwa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di Subang. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Sidang pun berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI serta petugas dari Kejari Subang. Selanjutnya sidang akan gelar kembali pada Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, Yosep Hidayah, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…