BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kwartir Daerah Jawa Barat (Kwarda Jabar) menyatakan sikap menolak atas dikeluarkannya PERMENDIKBUDRISTEK RI nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
“Kwartir daerah gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab 5 ketentuan penutup pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Kemendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ujar Ketua Kwarda Jabar, Atalia Praratya, saat jumpa pers di Kantor Kwarda Jabar, Selasa (2/4/2024).
Atalia mengatakan, penolakan ini didasarkan pada sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia dimulai sejak 1912, yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
“Seluruh organisasi yang terdiri dari 100 ini melebur menjadi kepanduan di Indonesia menjadi satu organisasi kepanduan yaitu gerakan Pramuka,” tegasnya.
Selain itu, gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah di mana berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2010.
“Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup,” bebernya.
Pramuka Sebagai Bekal Hadapi Tantangan Zaman
Menurut Atalia, Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap. Sehingga gerakan pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.
“Atas dasar hal tersebut di atas kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaan. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan Pramuka tetap bisa dilaksanakan pada kurikulum Merdeka dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yang sesuai dengan minat mereka baik dalam model blog aktualisasi maupun reguler,” paparnya.
Atalia menambahkan, jika nantinya akan ada perubahan di dalam pramuka itu sendiri, pihaknya membuka diri dan sangat memungkinkan hal tersebut dilakukan.
“Yang jelas, apapun kurikulum yang digunakan jangan sampai Pramuka dihilangkan,” jelasnya.
Bentuk Karakter Anak Lebih Kuat
Karena menurutnya, Pramuka bisa membantu membentuk karakter anak yang lebih baik dan kuat.
“Misalnya, anak sekarang tidak suka panas-panasan dan tidak suka hujan-hujanan, dengan kegiatan ini jadi dibiasakan untuk mau berkegiatan di alam. Sehingga bisa lebih cibta terhadap Pencipta dan ciptaannya,” terangnya.
“Demikian pernyataan sikap kami terkait dengan terbitnya Permendikbud ristek RI nomor 12 tahun 2024 dengan harapan Peraturan Menteri tersebut dapat ditinjau ulang,” pungkasnya. (put)