BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas Satuan Reserse Nakoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap 2 pengedar ganja berinisial M dan P di 2 tempat kost Kawasan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan berawal dari patroli siber menyusul adanya aktivitas transaksi jual beli ganja di media sosial.
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku M dan P hanya pasrah saat petugas menemukan 2 paket daun ganja kering siap edar seberat 3 kilogram yang sebelumnya disembunyikan M dan P di dalam lemari dan sebuah kotak.
Usai tertangkap tangan memiliki ganja, kedua pria ini juga harus rela di gelandang polisi ke Mapolrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut.
“Selain mengedarkan ganja di kawasan Bandung Raya, kedua pelaku juga kerap menjual ganja ke luar daerah melalui jaringan media sosial milik salah satu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Kamis (24/4/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ave)