BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pra peradilan gugatan permohonan pencabutan status tersangka Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) petang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam permohonannya, Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala BPKSDM Kabupaten Majalengka meminta agar mencabut status tersangka pada dirinya. Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan sejumlah bukti serta saksi ahli yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Namun dalam putusan sela, Majelis Hakim M Syarief menolak seluruh permohonan Irfan Nur Hakim dan akan segera menjalankan sidang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab dari tujuh poin permohonan seluruhnya ditolak karena tidak memiliki landasan hukum.
Walau keberatan dengan putusan hakim, Kuasa Hukum Tersangka, Andria Indra Cahyadi mengaku putusan tersebiut sudah final dan tidak ada lagi upaya yang harus ditempuh. Serta menghormati putusan tersebut.
“Ada beberapa yang kami keberatan ya, tapi putusan sudah final tidak ada lagi upaya hukum keberatan kami terkait masalah tidak disampaikan itu. Kedua terkait dengan pendidikan yaitu sangat penting karena ke depannya orang tersangka karena informasi intelejen. Karena penyidik bukan intelejen dan intelejen bukan penyelidik. Tapi apa daya dan untuk pokok perkara telah kami pelajari,” kata kuasa hukum tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan pada proyek Bangun Guna Serah atau build, Operate on Transfer atau BoT, Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka 2020 lalu. (rif)