CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Hakim Tolak Praperadilan Irfan Nur Alam

Budi Arif
30 April 2024
Hakim Tolak Praperadilan Irfan Nur Alam

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pra peradilan gugatan permohonan pencabutan status tersangka Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) petang. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pra peradilan gugatan permohonan pencabutan status tersangka Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) petang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Dalam permohonannya, Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala BPKSDM Kabupaten Majalengka meminta agar mencabut status tersangka pada dirinya. Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan sejumlah bukti serta saksi ahli yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Baca juga:   Periksa Ruang Sekda Lebih Dari Lima Jam, KPK Bawa Bukti Satu Dus dan Dua Koper

Namun dalam putusan sela, Majelis Hakim M Syarief menolak seluruh permohonan Irfan Nur Hakim dan akan segera menjalankan sidang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab dari tujuh poin permohonan seluruhnya ditolak karena tidak memiliki landasan hukum.

Walau keberatan dengan putusan hakim, Kuasa Hukum Tersangka, Andria Indra Cahyadi mengaku putusan tersebiut sudah final dan tidak ada lagi upaya yang harus ditempuh. Serta menghormati putusan tersebut.

Baca juga:   Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD Gatot Soebroto

“Ada beberapa yang kami keberatan ya, tapi putusan sudah final tidak ada lagi upaya hukum keberatan kami terkait masalah tidak disampaikan itu. Kedua terkait dengan pendidikan yaitu sangat penting karena ke depannya orang tersangka karena informasi intelejen. Karena penyidik bukan intelejen dan intelejen bukan penyelidik. Tapi apa daya dan untuk pokok perkara telah kami pelajari,” kata kuasa hukum tersangka.

Baca juga:   Festival Budaya Ogoh-ogoh, Sambut Hari Raya Nyepi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan pada proyek Bangun Guna Serah atau build, Operate on Transfer atau BoT, Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka 2020 lalu. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Irfan Nur AlamKepala BPKSDM Kabupaten MajalengkakorupsiPasar Sindang Kasih


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.