BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Supir bus ‘maut’ Trans Putra Fajar, Sadira, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang mengangkut Siswa SMK Lingga Kencana, di jalan raya Desa Palasari, Kecantikan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Polisi menyebut bahwa supir bus tersebut mengetahui ada kendala dalam fungsi rem bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. “Hasil terhadap pengemudi maupun saksi lainnya. Kita mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira (51) warga Kota Bekasi ketahui kendaraan ini bermasalah fungsi rem,” papar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.
Ia menjelaskan bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya upaya perbaikan pada rem bus tersebut.
“Pertama di dekat Gunung Tangkubanparahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari supir, namun kemudian kembali jalan dan diperbaiki lagi di rumah makan di Kawasan CIanter,” jelasnya
Berdasarkan fakta-fakta yang di dapatkan kepolisian dari hasil keterangan dua saksi ahli dan ditambahkan dokumen kendaraan, polisi menemukan sesusatu. Ditemukan adanya ruang udara kompresor campuran oli dan air.
“Seharusnya ruang udara kompresor hanya terisi angin. Tidak boleh ada campuran oli dan air karena ada proses pengembunan atau komdensasi,” ujar Wibowo.
“Pemicunya adalah karena terjadi kebocoran salah satu komponen. Hal ini, menandakan perawatan kurang rutin,” tambahnya.
Fakta lainnya, oli kendaraan bus tersebut sudah berwarna keruh yang menunjukkan oli tak diganti dalam waktu yang cukup lama. Setelah dilakukan tes minyak rem pun, kata Wibowo, terdapat kandungan air lebih dari 4 persen. “Ini sudah melewati tes indikator minyak,” ucapnya.
“Fakta berikutnya jarak antar kampas rem idealnya 0,45 mm. Hasil ditemukan jarak atau celah antar kampas 0,3. Artinya dibawah dari standar,” tambahnya.
Seperti diketahui dalam kecelakaan ini, 11 orang tewas, 13 luka berat dan 40 luka ringan. Polisi akhirnya menetapkan supir bus bernama Sadira (51) sebagai tersangka.
Sadira (51) dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dna Angkutan Jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta. (ave)