BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Ditjen Bimas Islam Kemenag memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melaksanakan nikah massal pada 12 Mei 2024 lalu di Taipei, Taiwan. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa ini adalah ketiga kalinya nikah massal diadakan di Taiwan setelah pandemi Covid-19. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu WNI di Taiwan yang ingin menikah secara resmi.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” papar Kamaruddin di Taipei, dilansir dari situs Kemenag, Rabu (15/5/2024).
Menurut Kamaruddin, acara ini adalah bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri.
“Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, memastikan bahwa dokumen pernikahan yang diserahkan oleh calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai SOP.
“Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah,” katanya.
Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Anwar Saadi, mengatakan bahwa acara berlangsung lancar dan khidmat, dan sanak saudara di Indonesia dapat menyaksikannya melalui Zoom Meeting. Kepala KDEI Taipei, Iqbal S. Shofwan, berharap acara ini menjadi agenda rutin yang bermanfaat bagi WNI di Taiwan sebagai bentuk pelayanan negara.
Selain itu, Kemenag juga memfasilitasi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada 1-5 Maret 2024. Pelatihan ini meliputi pendaftaran, penginputan, pemeriksaan, hingga pencetakan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). (han)