BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahun ini ITB menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp500.000 sampai tertinggi Rp14.500.000, tahun sebelumnya UKT ITB yakni Rp500.000 -12.500.000.
Seperti dikutip dari siaran pers ITB, Kamis (16/5/2024), disebutkan jika kenaikan diberlakukan untuk semua program studi di SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD selain di ITB Kampus Cirebon.
“Sejak tahun 2017, besaran UKT di ITB tidak mengalami kenaikan. Namun, sejalan dengan kenaikan inflasi dan terbitnya kedua hal tersebut di atas, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru. BKT ini akan menjadi dasar penetapan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diberlakukan selama ini. Meski begitu, ITB berkomitmen agar layanan yang diterapkan, dijalankan dengan maksimal dan mengalami peningkatan. Terbukti bahwa sejak tahun 2017 pula, banyak program studi yang telah terakreditasi internasional,” papar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Dr. Naomi Haswanto, S.Sn., M.Sn.
Dikatakannya, pada jenjang S1, untuk mahasiswa baru, penyesuaian nilai UKT ITB ini tidak menyeluruh di semua fakultas/sekolah (f/s), bahkan untuk UKT SBM diturunkan.
Penyesuaian nilai besaran BKT tersebut berdasarkan identifikasi komponen-komponen kegiatan akademik yang dilaksanakan di perguruan tinggi, seperti Akreditasi Nasional dan Internasional, Proses Pembelajaran, serta Fasilitas yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang ada di perguruan tinggi.
“Adapun penentuan penyesuaian besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk jenjang S1 telah diberlakukan. Dalam proses penetapan UKT dan IPI, ITB selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek,” tuturnya.
Sementara itu, biaya pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 pun akan merujuk pada aturan yang berlaku dan saat ini masih dalam koordinasi dengan pihak Kemendikbudristek. Informasi terbaru akan disampaikan melalui https://admission.itb.ac.id/.
Dikatakannya, ITB berkomitmen menjalankan layanan pendidikan yang terbaik bagi seluruh mahasiswa. Hal itu dilaksanakan dengan penerapan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan ITB dalam pelaksanaan pendidikan.
Pada tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) menerbitkan dua hal. Pertama, Peraturan Kemendikbudristek nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kedua, Keputusan Kemendikbudristek nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Terbitnya Peraturan dan Keputusan Menteri tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal itu tidak terlepas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
ITB memberlakukan UKT sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang harus ditunaikan oleh seluruh mahasiswa pada setiap awal semester. Meski begitu, bagi mahasiswa yang membutuhkan, ITB memberikan skema pelunasan UKT secara cicilan, sehingga nilai UKT yang wajib dibayarkan pada semester berjalan dapat dipenuhi selama pelaksanaan pendidikan sebelum semester tersebut berakhir. Selain itu, komponen biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri (SM) ITB dan/atau ITB International Undergraduate Program (IUP) adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). (*/tie)