BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah memulai akses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/25. Calon peserta PPDB kini dapat mengaksesnya melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Peluncuran akses PPDB ini menandai dimulainya proses pendaftaran masuk sekolah, yang seluruhnya dilakukan melalui situs web tersebut.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Hikmat Ginanjar, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, menyatakan bahwa peluncuran akses PPDB 2024/25 adalah wujud komitmen Pemkot Bandung untuk menyelenggarakan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Peluncuran akses PPDB 2024/25 merupakan langkah penting dalam mempermudah proses penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri di Kota Bandung,” ujar Hikmat.
Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan proses pendaftaran dan pengelolaan data calon siswa dapat dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih efisien dan transparan.
“Insyaallah, aplikasi ini juga akan membantu pihak sekolah untuk mendapatkan data calon siswa secara terintegrasi sehingga jumlah pendaftar, kuota yang tersedia, serta hasil seleksi dapat dengan mudah dipantau dan dianalisis,” ujarnya.
Sosialisasi menjadi sangat penting agar informasi tentang aplikasi ini dapat disampaikan secara masif kepada masyarakat, dan pusat informasi harus tersedia untuk menangani masalah dan solusi yang mungkin timbul. Hikmat menekankan pentingnya menerima kritik sebagai masukan untuk perbaikan.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana, telah melakukan sejumlah sosialisasi kepada orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring 2024/25.
Dia memastikan bahwa kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga mudah dijangkau karena Disdik akan bekerja sama dengan Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung.
“Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik,” ujar Tantan.
Tantan berharap penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2024/25 dapat berjalan lancar, transparan, dan objektif.
Di kesempatan yang sama, Aries Supriatna, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, juga menyampaikan apresiasi atas peluncuran akses PPDB ini.
Ia berharap cita-cita bersama untuk mewujudkan penerimaan peserta didik baru yang transparan dapat tercapai melalui transformasi berbasis teknologi ini, dan semua anak Kota Bandung dapat melanjutkan pendidikan dengan haknya.
“Kami juga berharap semua anak Kota Bandung mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ucap Aries.
Untuk PPDB 2024/25, terdapat empat jalur pendaftaran: Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
- Kartu Keluarga;
- KTP Orang Tua.
Persyaratan Khusus
- Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
- Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
- Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
- Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
- Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:
- Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
- Pengumuman: 7 Juni 2024
- Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024
- Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024
Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi wargi Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru. Sebagai pengingat, segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id.
Warga juga bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal Disdik Kota Bandung. Antara lain melalui sosial media Instagram, YouTube, atau situs web resmi. (han)