BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Achmad Sodik Sudrajat, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).
Sidang promosi doktor, Achmad Sodik Sudrajat berjudul Pengaturan Dan Pelaksanaan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. yang juga merupakan Rektor Unpas.
Tim penguji sidang terbuka doktor Achmad Sodik Sudrajat yakni, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Bambang Heru P, M.Si (Penelaan/penguji), Prof.Dr.I.Gede Pantja Astawa.,S.H,M.H. (Promotor), Dr.Berna Sudjana Ermaya,S.H.,M.H (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji).
Dalam sidangnya Achmad Sodik Sudrajat memaparkan tentang diskresi sebagai wewenang pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat.
“Sifat dan karakter hukum tindakan pemerintah ini mengharuskan kekuasaan pemerintah tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang, tetapi harus lebih mengedepankan “doelstelling” (penetapan tujuan) dan beleid (kebijakan),” paparnya.
Ia melihat konsep diskresi yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pada dasaranya masih mengalami keterbatasan dan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah mengalami perluasan konsep diskresi. Hal pokok persoalan adalah bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan Diksresi dalam penyelenggaraan yang ada dan berlagsung sekarang ini dan Bagaimana konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menginventarisasi masalah yang timbul atas pengaturan dan pelaksanaan Diksresi dalam penyelenggaraan yang ada dan berlagsung sekarang ini dan menemukan konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Achmad menggunakan metode dalam penelitian dengan metode kualitatif bersifat deskriptif dan eksploratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. “Sebagai penelitian normatif, data diperoleh melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier,” paparnya.
Sementara dari penelitian tersebut Achamd menyebutkan jika Undang-undang Administrasi Pemerintahan diskresi memiliki batasan yaitu harus sesuai dengan undang undang, sedangkan dalam undang undang cipta kerja diskresi mengalami perluasan, yaitu dapat menerobos undang undang, sehingga terdapat pengaturan yang berlainan dan mengakibatkan perbedaan penafsiran.
Konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya perluasan makna diskresi sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang undang cipta kerja.
“Hal penting dalam konsep diskresi itu adalah bagaimana pejabat pemerintah atau administrasi negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kewenangannya dijalankan dari pada melaksanakan aturan aturan terperinci yang sama sekali norma nya tidak lengkap, tidak jelas dan tidak mengaturnya tentang bagaimana mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi oleh pejabat pemerintah,” tuturnya.
Ditambahkannya, dalam penggunaan diskresi pejabat pemerintah tetap harus mendasari tindakannya pada Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta tindakan diskresi ada pada ranah administrasi, maka pelanggarannyapun berada pada ranah administrasi.
Dari hasil disertasinya tersebut Achmad Sodik Sudrajat dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.88, dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 104 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
“Hingga saat ini saya sebagai aparatur kadang mengalami kelulitan dalam melakukan terobosan atau diskresi, karena abgaimanapun juga sebagai aparatur negara perlu ada proses kehati-hatian jangan sampai kita terjerat dalam ketentuan aturan atau hukum itu sendiri. Sehingga bagaimana mencari peluang untuk melakukan terobosan itu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan itulah kenapa saya mengambil topik penelitian diskresi,” jelasnya.
Achmad mengatakan berkuliah di Pascasarjana Unpas yang sudah memberinya hal yang berharga, artinya kekeluargaan di Unpas sangat tinggi apalagi prihal pelayanan, “Kami sebagai mahasiswa mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan program doktor, apalagi banyak mahasiswa terkendala pembiayaan untuk program doktor, namun di Unpas semuanya bisa fleksibel sampai nanti akhir kita bisa menuntaskan Pendidikan doktor,” tutupnya. (tie)