CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Achmad Sodik Sudrajat: Pengaturan dan Pelaksanaan Diskresi di Pemerintahan

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Achmad Sodik Sudrajat: Pengaturan dan Pelaksanaan Diskresi di Pemerintahan

Foto : Sidang terbuka promosi doktor, Achmad Sodik Sudrajat, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Achmad Sodik Sudrajat, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Achmad Sodik Sudrajat berjudul Pengaturan Dan Pelaksanaan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. yang juga merupakan Rektor Unpas.

Tim penguji sidang terbuka doktor Achmad Sodik Sudrajat yakni,  Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Bambang Heru P, M.Si (Penelaan/penguji), Prof.Dr.I.Gede Pantja Astawa.,S.H,M.H. (Promotor),  Dr.Berna Sudjana Ermaya,S.H.,M.H (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji).

Dalam sidangnya Achmad Sodik Sudrajat memaparkan tentang diskresi sebagai wewenang pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat.

“Sifat dan karakter hukum tindakan pemerintah ini mengharuskan kekuasaan pemerintah tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang, tetapi harus lebih mengedepankan “doelstelling” (penetapan tujuan) dan beleid (kebijakan),” paparnya.

Baca juga:   Barcelona Malu Besar! Lawan Valencia Cuma Bisa Main di Stadion Mini

Ia melihat konsep diskresi yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pada dasaranya masih mengalami keterbatasan dan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah mengalami perluasan konsep diskresi. Hal pokok persoalan adalah bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan Diksresi dalam penyelenggaraan yang ada dan berlagsung sekarang ini dan Bagaimana konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menginventarisasi masalah yang timbul atas pengaturan dan pelaksanaan Diksresi dalam penyelenggaraan yang ada dan berlagsung sekarang ini dan menemukan konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Achmad menggunakan metode dalam penelitian dengan metode kualitatif bersifat deskriptif dan eksploratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. “Sebagai penelitian normatif, data diperoleh melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier,” paparnya.

Baca juga:   Foto: Layanan Sidak Panik Sampah Organik

Sementara dari penelitian tersebut Achamd menyebutkan jika Undang-undang Administrasi Pemerintahan diskresi memiliki batasan yaitu harus sesuai dengan undang undang, sedangkan dalam undang undang cipta kerja diskresi mengalami perluasan, yaitu dapat menerobos undang undang, sehingga terdapat pengaturan yang berlainan dan mengakibatkan perbedaan penafsiran.

Konsep yang tepat tentang pengaturan dan pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya perluasan makna diskresi sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang undang cipta kerja.

“Hal penting dalam konsep diskresi itu adalah bagaimana pejabat pemerintah atau administrasi negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kewenangannya dijalankan dari pada melaksanakan aturan aturan terperinci yang sama sekali norma nya tidak lengkap, tidak jelas dan tidak mengaturnya tentang bagaimana mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi oleh pejabat pemerintah,” tuturnya.

Ditambahkannya, dalam penggunaan diskresi pejabat pemerintah tetap harus mendasari tindakannya pada Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta tindakan diskresi ada pada ranah administrasi, maka pelanggarannyapun berada pada ranah administrasi.

Baca juga:   Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

Dari hasil disertasinya tersebut Achmad Sodik Sudrajat dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.88, dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 104 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

“Hingga saat ini saya sebagai aparatur kadang mengalami kelulitan dalam melakukan terobosan atau diskresi, karena abgaimanapun juga sebagai aparatur negara perlu ada proses kehati-hatian jangan sampai kita terjerat dalam ketentuan aturan atau hukum itu sendiri. Sehingga bagaimana mencari peluang untuk melakukan terobosan itu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan itulah kenapa saya mengambil topik penelitian diskresi,” jelasnya.

Achmad mengatakan berkuliah di Pascasarjana Unpas yang sudah memberinya hal yang berharga, artinya kekeluargaan di Unpas sangat tinggi apalagi prihal pelayanan, “Kami sebagai mahasiswa mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan program doktor, apalagi banyak mahasiswa terkendala pembiayaan untuk program doktor, namun di Unpas semuanya bisa fleksibel sampai nanti akhir kita bisa menuntaskan Pendidikan doktor,” tutupnya. (tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: #UntukJurnalisIDpascasarjana unpassidang doktorsidang doktor achmad sodikunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.