HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Endang, Tentang Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMProgram Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Endang, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Endang berjudul Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Kepada Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Asuransi Nasional, yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (sekretaris panitia sidang) Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H.,M.H.(Anggota Tim Promotor), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Bambang Heru P, M.S. (Penelaah/Penguji), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum.(Penelaah/penguji).

Dalam sidangnya Endang membahas tentang banyaknya kasus tentang asuransi yang saat ini tidak jelas kepastian hukumnya.

“Asuransi jiwa sebagai suatu perjanjian dengan sangat sumir diatur dalam KUHD dan KUHP Perdata yang usianya sudah hampir 2 abad. Sebagai suatu bisnis asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Mengenai petasuransian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-( Indang Nomor 8 Tahun 1009 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 24 Tahum 2004 tentang Tembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahan 2923 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Namun dalam kenyataannya pengaturan asuransi jiwa tersebut masih belum menjamin adanya kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung,” paparnya dalam disertasinya.

Endang menyebutkan dalam praktik sering terjadi wan prestasi yang dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung bahkan gagal bayar.

Oleh karenanya, penelitiannya bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa, menganalisis perlindungan hukum kepada tertanggung apabila penanggung gagal bayar/wan prestasi dan untuk menemukan konsep kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa sebagai upaya pengembangan hukum asuransi nasional.

“Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan metode normatif-kualitatif, sehingga tanpa menggunakan rumus-rumus dan angka statistic,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kepastian hukum pembayaran klaim dalam perjanjian asuransi jiwa diatur dalam polis yang berpedoman kepada KUHD, KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perlindungan hukum kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tindakan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dan pencabutan izin perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Konsep kepastian bukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga tertanggung mendapat jaminan kepastian hukum pembayaran klaim jika penanggung wan prestasi atau gagal bayar. Lembaga Penjamin Simpanan nasabah asuransi ini dapat mencontoh sistem perasuransian dj Singapura dengan adanya Singapare af Deposit Insurance Company (SDIC.) sebagai lembaga penjamin simpanan dan Jana perlindungan pemilik polis,

“Dengan hasil penitian saya ini diharapkan, bisa ada kepastian hukum dari asuransi sehingga bisa melindungi hak-hak dari tentanggung atau nasabah asuransi ,” ungkapnya.

Dari hasil sidang tersebut Endang, meraih IPK akhir 3.88 dengan yudisum sangat memuaskan, dan tercatat sebagai alumni ke 101 Program Doktor Ilmu Hukum Pasacarajana Unpas.

Semntara itu Endang menyebutkan jika kuliah di Pascasarjana Unpas, suasana belajarnya cukup refresentatif, “Nyaman, tenang, tidak susah akses dalam pendidikan serta pengajarnya, ditambah dengan suasa akademis yang kekinian dan guru besar yang memiliki keilmuan yang memadai,” jelasnya.

Ia berharap kedapan Pascasarjana Unpas bisa meningkatkan kompetensinya untuk bisa bersaing di kancah nasional dan internasional “Harapan saya sebagai alumni Pascasarjana Unpas, bisa meningkatakan lagi perannya dalam perguruan tinggi baik nasional dan internasional,” harapnya. (tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

9 menit ago

Persib Vs Borneo FC, Pieter Huistra: Pertemuan Dua Tim Top

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…

39 menit ago

bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…

44 menit ago

Kemenko Polkam: Indonesia Berhasil Tanpa Serangan Terorisme Sejak 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…

1 jam ago

Ambisi Ciro Alves di Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…

2 jam ago

Unpas dan IM3 Dorong Bakat Mahasiswa Lewat Collabonation

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…

2 jam ago