CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Endang, Tentang Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa   

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Endang, Tentang Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa   

sidang terbuka promosi doktor, Endang, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Endang, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Endang berjudul Kepastian Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Kepada Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Asuransi Nasional, yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (sekretaris panitia sidang) Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H.,M.H.(Anggota Tim Promotor), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Bambang Heru P, M.S. (Penelaah/Penguji), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum.(Penelaah/penguji).

Dalam sidangnya Endang membahas tentang banyaknya kasus tentang asuransi yang saat ini tidak jelas kepastian hukumnya.

“Asuransi jiwa sebagai suatu perjanjian dengan sangat sumir diatur dalam KUHD dan KUHP Perdata yang usianya sudah hampir 2 abad. Sebagai suatu bisnis asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Mengenai petasuransian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-( Indang Nomor 8 Tahun 1009 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 24 Tahum 2004 tentang Tembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahan 2923 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Namun dalam kenyataannya pengaturan asuransi jiwa tersebut masih belum menjamin adanya kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung,” paparnya dalam disertasinya.

Baca juga:   Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Penanganan PHPU Presiden 2024, Pemohon Sampaikan Ini

Endang menyebutkan dalam praktik sering terjadi wan prestasi yang dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung bahkan gagal bayar.

Oleh karenanya, penelitiannya bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa, menganalisis perlindungan hukum kepada tertanggung apabila penanggung gagal bayar/wan prestasi dan untuk menemukan konsep kepastian hukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa sebagai upaya pengembangan hukum asuransi nasional.

“Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan metode normatif-kualitatif, sehingga tanpa menggunakan rumus-rumus dan angka statistic,” jelasnya.

Baca juga:   Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali pada 11-25 Januari

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kepastian hukum pembayaran klaim dalam perjanjian asuransi jiwa diatur dalam polis yang berpedoman kepada KUHD, KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perlindungan hukum kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tindakan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dan pencabutan izin perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Konsep kepastian bukum pembayaran klaim kepada tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga tertanggung mendapat jaminan kepastian hukum pembayaran klaim jika penanggung wan prestasi atau gagal bayar. Lembaga Penjamin Simpanan nasabah asuransi ini dapat mencontoh sistem perasuransian dj Singapura dengan adanya Singapare af Deposit Insurance Company (SDIC.) sebagai lembaga penjamin simpanan dan Jana perlindungan pemilik polis,

Baca juga:   Fungsi dan Peran Akidah

“Dengan hasil penitian saya ini diharapkan, bisa ada kepastian hukum dari asuransi sehingga bisa melindungi hak-hak dari tentanggung atau nasabah asuransi ,” ungkapnya.

Dari hasil sidang tersebut Endang, meraih IPK akhir 3.88 dengan yudisum sangat memuaskan, dan tercatat sebagai alumni ke 101 Program Doktor Ilmu Hukum Pasacarajana Unpas.

Semntara itu Endang menyebutkan jika kuliah di Pascasarjana Unpas, suasana belajarnya cukup refresentatif, “Nyaman, tenang, tidak susah akses dalam pendidikan serta pengajarnya, ditambah dengan suasa akademis yang kekinian dan guru besar yang memiliki keilmuan yang memadai,” jelasnya.

Ia berharap kedapan Pascasarjana Unpas bisa meningkatkan kompetensinya untuk bisa bersaing di kancah nasional dan internasional “Harapan saya sebagai alumni Pascasarjana Unpas, bisa meningkatakan lagi perannya dalam perguruan tinggi baik nasional dan internasional,” harapnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: ilmu hukumpascasarjana unpassidang doktorsidang doktor iilmu hukumuniversitas pasundanunpas


Related Posts

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

Highlights

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.