BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Wiwi Yuhaeni, yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).
Sidang promosi doktor, Wiwi Yuhaeni berjudul Perlindungan Hukum Bagi Hak Pekerja Jasa Alih Daya (Outsourcing) Berdasarkan Keadilan Dalam Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc yang merupakan Rektor Unpas.
Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof.Dr. Djuhaendah Hasan,S.H (Promotor), Dr.Elti Ruslina,S.H.,M.Hum, (Co.Promotor), Prof.Dr.H.M.Didi Turmudzi,M.Si, Prof.Atip Lanipulhayat, S.H.,LL.M.,Ph.D., Prof.Dr.T.Subarsyah,S.H.,S.Sos.,Sp.i.,M.M dan Dr.Siti Rodiah, S.HL,M.H.,
Dalam disertasinya Wiwi menyebutkan jika pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kena dan pekerja termasuk pekerja jasa alih daya (outsourcing) serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Indonesia khususnya di Jawa Barat.
“Saat ini semakin banyak perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga yang membutuhkan pekerja jasa alih daya (outsourcing) seperti satpam (security) atau cleaning service tetapi hak-hak mereka masih kurang diperhatikan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” paparnya.
Ia menyebutkan permasalahan yang ada saat ini pada tenaga outsorsing yakni bagaimana hubungan hukum pekerja jasa alih daya dengan penyedia jasa outsourcing dan pengguna jasa, bagaimana perlindungan hukum bagi hak outsourcing, dan bagaimana konsep outsourcing berdasarkan keadilan dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan.
Penelitiannya tersebut menggunakan metode deskriptif analitis mengenai perlindungan hukum bagi hak outsourcing. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, yaitu mencari prinsip-prinsip dasar yuridis yang dipergunakan untuk memecahkan masalah perilindungan hukum bagi outsourcing. Tahap penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data terdiri dari studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data yaitu alat pengumpulan data kepustakaan dan alat pengumpulan data lapangan. Terakhir analisis data yaitu yuridis kualitatif.
“Hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan pengguna jasa sedangkan pekerja jasa alih daya tidak dilibatkan, sama halnya dengan di Malaysia sedangkan di Singapura semua pihak mengadakan perjanjian kerja,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap outsorsing dilakukan oleh pengguna jasa dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan masih kurang. “Di Malaysia dan Singapurapun sama pengawasan dilakukan oleh pengguna jasa dan pengawasan oleh pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan) cukup dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Perlindungan hukum bagi hak pekerja jasa alih daya diantaranya masalah upah relatif diberikan namun tidak sesuai dengan perjanjian kerja karena adanya pemotongan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” jelas dosen FH Unpas ini.
Sementara ketentuan upah di Indonesia berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Malaysiapun pengaturannya sama namanya yaitu Upah Minimum Wilayah sedangkan di Singapura tidak ada upah minimum.Konsep pelaksanaan hak pekerja jasa alih daya disamping konsep hukum merupakan alat pembangunan masyarakat dan sarana perubahan/pembaharuan masyarakat juga adanya keadilan. Keadilan adalah keadilan distributif menyangkut hak proporsional dan keadilan korektif yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi, memelihara dan melawan secara ilegal untuk mencapai pemanfaatan atau hasil guna dan adanya kepastian hukum.
“Untuk mencapai hak-hak tersebut diperlukan adanya pembaharuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian kerja antara penyedia jasa outsourcing, pengguna jasa dan pekerja jasa itu sendiri. Untuk meningkatkan pembangunan hukum ketenagakerjaan khususnya pekerja jasa alih daya. Berdasarkan konsep tersebut peneliti memberikan konsep : Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Outsourcing, Pengguna Jasa dan Pekerja Jasa Alih Daya Berdasarkan Keadilan,” tegasnya.
Dari hasil disertasi tersebut Wiwi Yuhaeni memperoleh IPK akhir 3.59 dan dinyatakan lulus meraih gelar doktor degan Yudisium memuaskan, serta menjadi lulusan ke 102 di Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (tie)