CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Wiwi Yuhaeni Tentang Perlindungan Hukum Bagi Outsourcing

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Wiwi Yuhaeni Tentang Perlindungan Hukum Bagi Outsourcing

Sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Wiwi Yuhaeni. (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Wiwi Yuhaeni, yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Wiwi Yuhaeni berjudul Perlindungan Hukum Bagi Hak Pekerja Jasa Alih Daya (Outsourcing) Berdasarkan Keadilan Dalam Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc yang merupakan Rektor Unpas.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof.Dr. Djuhaendah Hasan,S.H (Promotor), Dr.Elti Ruslina,S.H.,M.Hum, (Co.Promotor),  Prof.Dr.H.M.Didi Turmudzi,M.Si, Prof.Atip Lanipulhayat, S.H.,LL.M.,Ph.D., Prof.Dr.T.Subarsyah,S.H.,S.Sos.,Sp.i.,M.M dan Dr.Siti Rodiah, S.HL,M.H.,

Dalam disertasinya Wiwi menyebutkan jika pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kena dan pekerja termasuk pekerja jasa alih daya (outsourcing) serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Indonesia khususnya di Jawa Barat.

Baca juga:   UKM Teater Lakon UPI Raih 5 Penghargaan

“Saat ini semakin banyak perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga yang membutuhkan pekerja jasa alih daya (outsourcing) seperti satpam (security) atau cleaning service tetapi hak-hak mereka masih kurang diperhatikan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” paparnya.

Ia menyebutkan permasalahan yang ada saat ini pada tenaga outsorsing yakni bagaimana hubungan hukum pekerja jasa alih daya dengan penyedia jasa outsourcing dan pengguna jasa, bagaimana perlindungan hukum bagi hak outsourcing, dan bagaimana konsep outsourcing berdasarkan keadilan dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan.

Penelitiannya tersebut menggunakan metode deskriptif analitis mengenai perlindungan hukum bagi hak outsourcing. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, yaitu mencari prinsip-prinsip dasar yuridis yang dipergunakan untuk memecahkan masalah perilindungan hukum bagi outsourcing. Tahap penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data terdiri dari studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data yaitu alat pengumpulan data kepustakaan dan alat pengumpulan data lapangan. Terakhir analisis data yaitu yuridis kualitatif.

Baca juga:   Edo Impresif, Rezaldi Pulih, Bojan Hodak Pilih Siapa?

“Hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan pengguna jasa sedangkan pekerja jasa alih daya tidak dilibatkan, sama halnya dengan di Malaysia sedangkan di Singapura semua pihak mengadakan perjanjian kerja,” tuturnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap outsorsing dilakukan oleh pengguna jasa dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan masih kurang. “Di Malaysia dan Singapurapun sama pengawasan dilakukan oleh pengguna jasa dan pengawasan oleh pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan) cukup dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Perlindungan hukum bagi hak pekerja jasa alih daya diantaranya masalah upah relatif diberikan namun tidak sesuai dengan perjanjian kerja karena adanya pemotongan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” jelas dosen FH Unpas ini.

Sementara ketentuan upah di Indonesia berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Malaysiapun pengaturannya sama namanya yaitu Upah Minimum Wilayah sedangkan di Singapura tidak ada upah minimum.Konsep pelaksanaan hak pekerja jasa alih daya disamping konsep hukum merupakan alat pembangunan masyarakat dan sarana perubahan/pembaharuan masyarakat juga adanya keadilan. Keadilan adalah keadilan distributif menyangkut hak proporsional dan keadilan korektif yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi, memelihara dan melawan secara ilegal untuk mencapai pemanfaatan atau hasil guna dan adanya kepastian hukum.

Baca juga:   Isal Mahasiswa Unpas Aktif Berorganisasi dan Terus Melatih Diri

“Untuk mencapai hak-hak tersebut diperlukan adanya pembaharuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian kerja antara penyedia jasa outsourcing, pengguna jasa dan pekerja jasa itu sendiri. Untuk meningkatkan pembangunan hukum ketenagakerjaan khususnya pekerja jasa alih daya. Berdasarkan konsep tersebut peneliti memberikan konsep : Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Outsourcing, Pengguna Jasa dan Pekerja Jasa Alih Daya Berdasarkan Keadilan,” tegasnya.

Dari hasil disertasi tersebut Wiwi Yuhaeni memperoleh IPK akhir 3.59 dan dinyatakan lulus meraih gelar doktor degan Yudisium memuaskan, serta menjadi lulusan ke 102 di Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: doktor hukumpascasarjana unpassidang doktoruniversitas pasundan


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Bekali Organisasi Kemahasiswaan Lewat Bimtek PPK Ormawa

10 Mei 2025

Recommended

harga pangan

Harga Pangan Naik: Bawang Merah Sentuh Rp28.760 per Kg

7 bulan yang lalu
bimbingan kader RBM

Dinsos Bandung Perkuat Kapasitas Kader RBM dengan Bimbingan Teknis

10 bulan yang lalu
Anak sungai Citarum di Kecamatan Rancaekek. (Foto: ctk/pasjabar)

Anak Sungai Citarum di Rancaekek Kering dan Dipakai Bermain Sepak Bola

2 tahun yang lalu
setan botak di jembatan ancol

Film “Setan Botak di Jembatan Ancol” Siap Tayang Maret 2025

3 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Layanan Publik Digital
PASJABAR

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik...

unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

Highlights

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.