PASBANDUNG

KPU Cimahi Dilaporkan Calon Perseorangan ke Bawaslu

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cimahi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen.

Laporan terkait KPU Cimahi tersebut dilakukan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi jalur perseorangan yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman, pada Selasa (22/5/2024) kemarin. Sebelumnya, pasangan ini telah dinyatakan gugur oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

“Kita mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu. Karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran (jalur perseorangan) di KPU,” kata Caca Nardiman saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial terhadap nasib peserta calon independen tapi tak dijelaskan secara detail oleh KPU CImahi. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

Misalnya, kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya beri waktu dua hari untuk upload ribuan dukungan. Sementara sistem Silonnya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses. Di lain sisi, peserta bakal calon independen ini tak pernah mendapat bimbingan teknis terkait mekanisme unggah data ke Silon.

“Sehingga dengan laporan kita ke Bawaslu diharap ada mediasi kami dengan pihak KPU. Sehingga persoalan-persoalan teknis dalam tahap pendaftaran bisa ditolerir sehingga kami bisa lolos ke tahap verifikasi administrasi,” tambah Caca.

Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, pada Minggu (12/5/2024) malam. Ia datang menyerahkan berkas fisik dukungan dari 36.187 orang. Setelah itu, KPU mestinya memberi waktu 3×24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun mereka baru diberikan kesempatan unggah data dukungan satu hari setelahnya, sehingga waktu yang tersisa hanya 2 hari.

“Kalau dari bukti fisik dukungan kita sudah penuhi. Tapi karena kendala jaringan Silon dan waktu mepet, jadi gak semua. Nah kondisi itu yang kita harap jadi pertimbangan hingga bisa dipermalukan dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (uby)

Uby

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

13 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

16 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

17 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

18 jam ago